Pelaku
Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni LS alias Liku (38) warga Kelurahan Tikala Kumaraka Lingkungan III Kecamatan Wenang. Lelaki pengangguran ini diringkus saat berada di Apotik Kimia Farma Tikala, Selasa (7/1) sekitar 14.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (30/12/219) lalu. Dimana, saat itu korban Gerald Rasubala (15) warga Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan IV Kecamatan Sario, sedang berolahraga di Lapangan Sparta Tikala. Sementara tas yang berisi handphone milik korban diletakkan di tempat duduk yang tak jauh dari tempat korban bermain basket.
Nah,,, selesai bermain basket, saat korban hendak menggunakan handphone miliknya, ternyata handphone Xiaomi miliknya sudah tidak ada. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil setelah diketahui, pelaku akhirnya diringkus saat berada di Apotik Kimia Farma Tikala. Selanjutnya pria bertato ini bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kantongi Nomor Hoki Urut 2, Dionisius Ngongo Moza Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Po’ona
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






