Ilustrasi Manado – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terus menambah deretan kasus di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini korbannya sebut saja Mawar (15), salah satu warga di Kecamatan Wenang. Sedangkan pelakunya lelaki berinisial FW alias Fian. Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Minggu (24/01) sekitar 12.00 Wita. Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan itu terbongkar setelah korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku terhadapnya kepada orang tuanya yakni JRP alias Udy (36). Dimana menurut korban yang masih duduk di…