Korowou-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut dengan menangkap 1 orang terduga pelaku, pada Rabu 10 Juni 2026 dini hari.
Hal itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat SSos MH, mewakili Kapolres Morut, diruang Satresnarkoba, Jumat (12/06/2026).
Didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim dan Anggota Satresnarkoba, Kasatresnarkoba, Ahmad Sadat, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut hasil dari informasi masyarakat yang langsung direspon cepat oleh Personel dengan melakukan penyelidikan dilapangan.
“Pengungkapan tersebut, hasil informasi dari masyarakat yang langsung di respon untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulliah, pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Ganda-Ganda, kami tangkap 1 orang terduga pelaku berinisial MAH alias A (27). Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan serta menyita barang bukti (babuk) diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat 74,95 gram, ” jelas mantan Kasat Intel Polres Touna itu.
Ia mengatakan, bahwa pelaku sendiri merupakan resedivis kasus yang sama. Karena pernah ditahan dan menjalani hukuman di 2022 silam.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan), dan maksimal 10 Milyar Rupiah, ” kata mantan Kapolsek Mori Atas, sembari menambahkan, bahwa hal tersebut juga menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta.
“Kami juga berharap, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Setiap informasi yang kami peroleh, pasti segera kami tanggapi dengan cepat, tepat dan tuntas, sebagaimana slogan Bapak Kapolres Morut. Mari kita wujudkan Morut bebas dari Narkoba.” tutupnya. (*)






