Minut-Polemik pemblokiran akses jalan di kawasan konsesi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026), pihak perusahaan memastikan akan melakukan perbaikan ruas jalan eksisting berstatus Jalan Nasional Girian–Likupang sambil menunggu proses legalitas tukar guling jalan diselesaikan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulut, Pemerintah Provinsi Sulut, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta perwakilan warga yang terlibat dalam sengketa lahan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
RDP yang dipimpin Koordinator Komisi III DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, membahas tiga persoalan utama yang hingga kini menjadi perhatian, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung atas lahan yang akan digunakan perusahaan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas jalan nasional yang saat ini digunakan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut mendorong agar akses jalan yang sempat diblokir dapat kembali dibuka sembari proses negosiasi antara warga dan perusahaan terus berjalan.
- Ekonomi Sulut Tetap Tumbuh Ditengah Ketidakpastian Global,Daya Beli Masyarakat Dan Kesejahteraan Petani Menjadi Perhatian Utama
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, menegaskan pentingnya mencari titik temu yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.
Di sisi lain, David Sompie menyatakan perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga terkait pembahasan nilai ganti untung lahan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Sampai saat ini kami tetap intens bertemu dengan warga untuk membahas ganti untung. Namun terdapat perbedaan cukup jauh antara nilai yang diminta warga, yakni Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, dengan kemampuan perusahaan yang berada di angka Rp250 ribu per meter persegi, dan nilai tersebut sudah berada di atas hasil appraisal,” ujar Sompie.
Meski proses negosiasi masih berlangsung, perusahaan memastikan tidak menunggu hingga seluruh persoalan selesai untuk mulai melakukan perbaikan jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
Menurut Sompie, pekerjaan perbaikan akan dilaksanakan mengikuti standar teknis yang ditetapkan BPJN dan ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan.
“Perbaikan jalan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional. Kami menargetkan pekerjaan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan,” tegasnya.
Sementara itu, BPJN Sulawesi Utara menyatakan proses koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana tukar guling jalan terus berjalan.
Kepala BPJN Sulut, Handiyana, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada kementerian sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang atas persoalan akses jalan di kawasan pertambangan.
Selain itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis selama proses perbaikan berlangsung.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan agar kualitas pekerjaan, aspek keselamatan, serta standar teknis jalan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hasil RDP tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang selama ini menghambat aktivitas masyarakat maupun operasional investasi di kawasan tersebut, sekaligus memastikan akses jalan tetap berfungsi dengan baik bagi kepentingan publik. (*/T3)






