Manado – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado bersama Tim Resmob Polsek Wanea, berhasil mengamankan pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni DR alias David (31) warga Desa Paslaten Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha SE88 DB 5272 MH, di rumahnya. Sabtu (9/3) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (1/3) lalu. Dimana, saat itu korban bernama Slamet Hartoyo (43) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, hendak mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah susun (Rusun) Kodam XII Merdeka.
Namun saat berada di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang diketahui seorang anggota TNI ini mendatangi Mapolsek Wanea untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/64 /III/2019/Sek Urban Wanea, Tim Resmob Polsek Wanea berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Setelah melakukan penyelidikan sekitar seminggu lebih, Tim menemukan lokasi sepeda motor milik korban dan tak menunggu lama, Tim langsung bergerak ke lokasi tempat kediaman pelaku.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Alhasil pelaku dapat diringkus bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Wanea Kompol Hamsy ketika dikonfirmasi mengatakan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut dibelinya dari media sosial Facebook dengan harga 3,5 juta. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






