oleh

Gelar Pres Rilis, Polresta Manado Ungkap Komplotan Curanmor

-Hukrim-35 Dilihat

Manado – Akhirnya Kerja keras Polresta Manado dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) patut diberi apresiasi. Pasalnya, tujuh tersangka curanmor yakni JM (32), warga Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, RM (18), AR (18), keduanya warga Desa Picuan Lama, Kecamatan Motoling, MR (19), Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, VSP (19), warga Desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling, PT (23), warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding dan FR (26), warga Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, berhasil diringkus Tim Paniki dan Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado. Penangkapan itu terjadi di empat tempat berbeda-beda yakni di Kota Manado, Kecamatan Motoling, Kecamatan Modoinding dan Kota Kotamubagu. Jumat (29/03) kemarin.

Penangkapan berawal setelah Polresta Manado, Polsek Tuminting, Polsek Malalayang dan Polsek Bunaken, menerima 10 laporan polisi kasus curanmor. Setelah melakukan pengembangan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka JM. Tim melakukan interogasi terhadap tersangka JM. Diketahui, dirinya melakukan aksinya dengan lima tersangka lainnya.

Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Diketahui, tersangka JM sering memberikan mereka sejumlah uang atas hasil penjualan curanmor. Dari penangkapan tersangka JM didapatkan keterangan bahwa semua sepeda motor hasil curian mereka seluruhnya di jual kepada lelaki Verly Tendean (mado).

Mendapat pengakuan tersebut tim melakukan upaya pengejaran thdp lelaki Verly yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian. Tim berhasil meringkus lelaki Verly alias mado di jalan Raya Amurang saat melintas, Rabu (27/03) sore.

Tersangka cs selesai melakukan aksi pencurian Sepeda Motor. Barang bukti tersebut langsung di bawa ke luar kota Manado, tepatnya di wilayah Minahasa Selatan. Setelah penangkapan tersangka JM, tim gabungan langsung melakukan penangkapan pula terhadap dua orang pelaku penadah motor curian yg berdomisili di wilayah Minahasa Selatan. “Tersangka JM merupakan residivis kasus yang sama, dimana selama melakukan aksinya tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Tomohon karena melarikan diri dari ruang Tahanan,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, Senin (1/04) kemarin.

Lanjut perwira berpangkat tiga melati ini modus tersangka dengan mematahkan setir motor. “Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang mengambil motor, ada yang mengawasi dan ada yang menjualnya. Namun, saat dilakukan penangkapan tersangka JM sempat melakukan perlawanan. Anggota harus melumpuhkannya dengan satu timah panas di kaki kirinya. Sedangkan pasal yang dikenakan 363 dan 481 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Bawensel.

Diketahui tersangka sudah melakukan 80 TKP dan petugas masih berusaha mengungkap. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit Yamaha R15, satu unit Honda Sonic, empat unit Honda Beat, satu unit Yamaha Aerox dan tiga unit Yamaha Mio M3. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *