Gorontalo-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan dalam program legislasi daerah.
Permintaan ini disampaikan Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, usai memimpin rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bapemperda kepada komisi-komisi DPRD terkait pengajuan Ranperda tahun 2026.
“Karena waktu yang tersedia cukup terbatas, kami meminta agar proses pengesahan Ranperda 2026 dipercepat melalui paripurna,” kata Syarifudin.
Dari puluhan usulan Ranperda yang masuk, tidak semuanya akan diproses sekaligus. Bapemperda akan memfokuskan pembahasan pada Ranperda yang dinilai paling mendesak dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Kami mengutamakan Ranperda yang strategis dan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Bapemperda juga mencatat masih ada sejumlah Ranperda dari tahun 2024 dan 2025 yang belum rampung. Bersama usulan baru, setidaknya enam Ranperda diprioritaskan untuk dibahas pasca pengesahan APBD Perubahan 2025.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian khusus adalah Raperda tentang Kepemudaan, yang sebelumnya tertunda dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
“Target kami, seluruh Ranperda yang belum selesai bisa dituntaskan tahun depan,” tegas Syarifudin.
Ia memastikan Bapemperda akan mendorong percepatan proses legislasi, mengingat pentingnya keberadaan regulasi daerah yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Ini bukan hanya menyangkut urusan administrasi, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(*MR)








