GORONTALO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi di Ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025), untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan lahan relokasi SMAN 1 Bulango Ulu.
Relokasi tersebut menuai perhatian serius karena luas lahan sekolah di lokasi baru dinilai tidak sesuai dengan lahan awal sebelum pemindahan. Dari laporan masyarakat, lahan semula seluas 10.000 meter persegi kini hanya menjadi 5.000 meter persegi.
Rapat gabungan ini melibatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan tersebut difokuskan untuk menelusuri perubahan signifikan pada luasan lahan relokasi sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy, menyampaikan langsung hasil aduan masyarakat dalam rapat tersebut.
“Rapat ini menindaklanjuti persoalan relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, yang semula berada di lahan seluas 10.000 meter persegi, namun kini dipindahkan ke lahan baru hanya 5.000 meter persegi,” jelas Femmy.
Menurut penjelasan Femmy, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai pelaksana relokasi beralasan bahwa lahan yang memenuhi syarat pembangunan hanya 5.000 meter persegi. Namun, masyarakat membantah alasan tersebut dengan menyebut masih ada tanah kosong di sekitar lokasi yang bisa dibebaskan untuk pembangunan sekolah.
“Masyarakat menyampaikan bahwa masih ada lahan kosong milik keluarga yang bisa dibebaskan oleh pihak BWS. Jadi, alasan keterbatasan lahan seharusnya bisa dikaji ulang,” tambahnya.
Femmy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, relokasi seharusnya tidak mengurangi luasan lahan sekolah yang menjadi aset daerah.
“Harapan kami sederhana, jika lahan awalnya 10.000 meter persegi, maka lahan relokasi juga harus setara, yakni 10.000 meter persegi,” tegasnya.
Selain soal luasan lahan, rapat kerja gabungan juga mengungkap adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses relokasi. Berdasarkan hasil pembahasan, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak pernah dilibatkan oleh BWS dalam enam kali pertemuan yang membahas relokasi SMAN 1 Bulango Ulu — padahal sekolah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi.
“Dari hasil diskusi tadi, terungkap bahwa ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar. Enam kali pertemuan dilakukan oleh pihak BWS tanpa mengundang Pemerintah Provinsi, hanya mengundang Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Femmy.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan melakukan pendalaman dan kajian lanjutan untuk memastikan seluruh proses relokasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan aset daerah.
“Karena ini berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi, maka kami di Komisi I akan melakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut. Relokasi aset harus melibatkan pemerintah provinsi sebagai pemilik sah aset,” tutup Femmy.(**IR)







