oleh

Pelaku Penikaman Anggota Polda Diringkus

-Hukrim-33 Dilihat

Manado – Tim Reserse Mobil (Resmob) dan Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik terhadap anggota unit Dalmas Ditsamapta Polda Sulut Bripda I Made Judiarta. Dua tersangka utamanya yakni berinisial RB alias Ucil (18) dan MNT alias Mads (18) keduanya warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V Kecamatan Wanea. Mereka diringkus di Kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu. Rabu (6/3) sekitar 19.30 Wita.

Menurut informasi, penangkapan berawal saat tim menerima laporan penganiayaan dengan sajam terhadap anggota Dalmas Ditsamapta Polda Sulut Bripda I Made Judiarta, terjadi di salah satu rumah makan di jalan Boulevard tepatnya di Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang pada Selasa (5/3) sekitar 05.00 Wita.

Diketahui korban yang tidak memakai seragam pakaian dinas polisi sedang menunggu pesanan makan dengan beberapa rekan-rekannya. Disaat bersamaan sekelompok pemuda sekitar enam orang berada di lokasi yang sama. Tiba-tiba terjadi cek-cok antara rekan korban dan beberapa orang dari sekelompok pemuda yang duduk tak jauh dari meja korban.

Beberapa orang pemuda itu pergi ke motor mereka dan mengambil sajam, lalu kembali mendekati korban dan tanpa basa basi langsung menikam korban di bagian punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku. Nah,,, saat berpapasan, para pelaku kembali menikam korban hingga mengakibatkan korban langsung jatuh tersungkur.

Usai menganiaya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu oleh teman temannya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendengar kejadian tersebut, Tim Macan berkolaborasi dengan Tim Paniki Polresta Manado langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 4 pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu. Tidak lama kemudian, Tim melakukan pengembangan dari 4 pelaku, hingga akhirnya pada Rabu (6/3) sekitar 02.00 Wita, Tim mendapat informasi kalau dua pelaku telah melarikan diri ke Kota Kotamobagu.

Nah,,, saat Tim berada di Kota Kotamobagu, salah satu anggota tim melihat kalau dua pelaku melintas dengan mengunakan bentor di jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamubagu Timur.

Tidak mau buruannya lolos, tim langsung mengamankan kedua pelaku. Usai diamankan, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti sajam yang digunakan. Namun, pelaku melakukan perlawanan. Hingga akhirnya, anggota melepaskan timah panas dikaki pelaku ucil. Akibatnya, pelaku ucil harus mendapat lima butir timah panas di dua di kaki kiri dan tiga dikaki kanan. Kedua pelaku kemudian langsung diamankan di Polresta Manado.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu, “Para pelaku sudah diamankan, untuk utama yang melakukan penusukan berinisial RB alias Ucil (18) dan MNT alias Mads (18). Dan untuk pelaku Ucil saat diamankan melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Para pelaku kini sudah diproses sesuai hukum berlaku,” ujar Bawensel. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *