Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Rivaldy Rafviky Yandi Sengkey (21) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VI Kecamatan Wanea. Kedua pelaku yakni RT alias Rendy (19) warga Maumbi Lingkungan III Kabupaten Minahasa Utara (minut) dan JT alias Jio (19) warga Mapanget Griya Indah Kabupaten Minut. Kedua pengangguran ini diringkus salah satu rumah keluarga mereka yang berada di Kelurahan Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Sabtu (17/8) sekitar 02.37 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/8) sekitar 02.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang mengendarai mobil angkot. Saat berada di Kelurahan Tingkulu Lingkungan V Kecamatan Wanea tepatnya di jalan Tololiu kampung Langowan, korban melihat ada sekelompok anak muda yang sedang berdiri di tengah jalan.
Melihat hal tersebut, korban mencoba untuk menegur sekelompok anak muda tersebut untuk jangan berdiri di tengah jalan. Namun teguran tersebut membuat kedua pelaku marah dan tiba tiba langsung mencabut sajam jenis parang dan tanpa banyak kata langsung menebas bahu kanan korban dan jempol sebelah kiri korban hingga mengalami luka robek. Karena sudah bersimbah darah, korban melarikan diri ke rumah sakit Advent untuk mendapatkan peratawan medis. Sementara mobil angkot korban yang tertinggal dilokasi kejadian, di rusak oleh kedua pelaku.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit langsung mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah keluarga mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya bersama barang bukti berupa dua buah sajam digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar