Manado – Seorang lelaki berinsial LR alias Umo (19) warga Kelurahan Perkamil Lingkungan II Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan penganiayaan terhadap Frenly Palit (31) warga Kelurahan Perkamil Lingkungan II Kecamatan Paal Dua. Ia diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado saat sedang berada didalam kamarnya, Jumat 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang bekerja sebagai karyawan swasta ini sedang duduk bersama keluarganya sambil berbincang bincang. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan cara menendang korban dari arah belakang.
Tak hanya sampai disitu, saat korban terjatuh pelaku kemudian menginjak korban dibagian wajah dan kepala hingga berulang kali. Akibatnya korbam mengalami luka robek di bibir serta mata sebelah kiri mengalami luka memar dan hidung mengeluarkan darah.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah babak belur dibawah oleh keluarganya kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung menuju lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang bersembunyi didalam kamarnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar