Manado-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat lanjutan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2026-2044.
Rapat di gelar di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Henry Walukow, bersama sejumlah anggota Pansus diantaranya Cindy Wurangian, Roy Roring, dan Royke Anter. Sedangkan dari Lingkup Pemerintah Provinsi turut hadir Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, didampingi sejumlah Kepala SKPD terkait, diantaranya Kadis DLH Weldie Poli, Kadis Kehutanan Rainer Dondokambey, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, serta Sekwan Niklas Silangen.

Ketua Pansus Henry Walukow menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dokumen strategis yang telah melalui proses cukup panjang. Menurutnya, pembahasan RTRW membutuhkan waktu sekitar satu tahun hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Proses pembahasan RTRW ini kurang lebih satu tahun. Hari ini kita bisa menyelesaikan Ranperda RTRW dan ini merupakan capaian yang luar biasa karena cukup menguras energi,” ujar Walukow.

Ia menjelaskan, setelah penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengiriman kembali dokumen tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Walukow, keberadaan RTRW sangat penting bagi Sulawesi Utara karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, investor, maupun masyarakat dalam memahami pembagian zonasi dan peruntukan kawasan di daerah.

“Semoga dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas yang jelas untuk melihat zonasi dan kawasan yang diatur dalam RTRW. Ini bisa menjadi panduan bagi investor maupun masyarakat yang memiliki kepentingan dan aktivitas di wilayah Sulut,” katanya.
Selain mengatur pemanfaatan ruang, RTRW memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Karena itu, Walukow menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.

Ia berharap dokumen RTRW tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten.
“RTRW ini memiliki aturan dan sanksi yang jelas. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan tenaga pengawas sehingga jika terjadi pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Walukow menyinggung sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul selama pembahasan RTRW. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya warga yang telah memiliki sertifikat hak milik, namun lahannya berada dalam kawasan yang berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi.
Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Manado Tua, Bunaken, dan Likupang. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk tim untuk melakukan revisi dan penyesuaian batas-batas kawasan sesuai dengan ketentuan RTRW yang telah disusun. Upaya tersebut ditargetkan dapat mulai dilakukan paling lambat pada tahun depan.
Di sektor pertambangan, Walukow mengakui masih terdapat sejumlah usulan blok yang belum dapat diakomodasi dalam RTRW kali ini. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan pada periode revisi berikutnya.

Walukow menegaskan seluruh usulan terkait penetapan blok pertambangan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota yang disampaikan secara resmi melalui kepala daerah. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk dibahas bersama DPRD dalam proses penyusunan RTRW.
Adapun rapat lanjutan tersebut berhasil merampungkan draft dokumen penyempurnaan final. Dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.
Kedepan Dokumen tersebut tinggal di Laporkan ke Pimpinan DPRD, dan kemudian sesegera mungkin dikirimkan ke Kemendagri untuk di proses agar Pengundangan RTRW Sulut 2025-2045 bisa secepatnya terealisasi dan sesuai dengan mekanisme. (*JM)













