Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki bernama Jack Andalangi (47) warga Desa Tateli Tiga Jaga II Kecamatan Mandolang, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, lelaki yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini melaporkan kasus pencurian yang terjadi di warung miliknya, Minggu (8/12) sekitar 11.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian itu berawal saat korban sedang berada di Gereja. Tiba tiba saksi Novice Saul yang adalah tetangga korban menelpon korban dan mengatakan kalau pintu belakang warung korban sudah terbuka.
Sontak korban bergegas untuk pulang kerumah. Sesampainya dirumah saksi mengatakan kepada korban, dimana saat itu saksi melihat ada sebuah mobil Ayla warna merah parkir didepan warung korban. Kemudian tiba tiba saksi melihat ada seorang remaja yang tidak dikenalinya keluar dari warung sambil membawa dua buah tabung gas 3Kg dan memasukkan tabung tersebut ke dalam mobil, kemudian langsung pergi.
Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, korban langsung masuk kedalam warung dan melihat barang barang miliknya. Ternyata handphone Samsung Galaxy J5, 21 tabung gas ukuran 3Kg, serta 8 bungkus rokoknya miliknya sudah tidak ada didalam warung.
- Pimpin Pantukhir Seleksi Paskibraka Sulut 2026, Ini Pesan Gubernur Yulius Selvanus
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)








