oleh

Satresnarkoba Polres Morut Ringkus 2 Pengedar Sabu di Salah Satu Penginapan di Tompira

Morut-Pemberantasan kasus narkoba diwilayah hukum Polres Morowali Utara (Morut) terus gencar dilaksanakan.

Sebagai bukti keseriusan jajaran Polres Morut, dalam memberantas peredaran gelap barang haram, yang bisa merusak masa depan generasi anak bangsa tersebut.

Kerja keras Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, membuahkan hasil.

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, dalam press realesenya di gedung Satresnarkoba Polres Morut, Rabu (04/10/2023), menjelaskan, Satresnarkoba Polres Morut kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku, laki-laki MES alias M (37) dan perempuan LS alias L (45), dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis habu.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya
ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, ” jelas Kapolres Imam.

Ia menjelaskan, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kantong celana sebelah kanan, berupa 1 plastik cetik besar yang diduga narkotika jenis sabu, terbungkus dengan tisu terlilit dengan lakban warna hitam. Kemudian di dalam plastik cetik besar terdapat 1 bungkus plastik cetik kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil, kembali menemukan satu kantongan warna putih berisi 3 bungkus plastik cetik, terbungkus didalam plastik roti dan terlilit dengan tisu.” ungkap Kapolres Imam.

Tidak berhenti sampai disitu kata Kapolres, anggota satresnarkoba melakukan pengembangan di kos-kosan milik MES alias M yang berada di Dusun Tabo Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Anggota Satresnarkoba disaksikan oleh masyarakat, kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar kos-kosan milik MES alias M, kembali berhasil ditemukan didalam dos K Vision warna hajiau tersimpan di bawah televisi, diduga menjadi tempat persembunyian narkoba Setelah dibuka ditemukan 1 bungkus plastik cetik besar di duga narkotika jenis sabu terbungkus dengan tisu .

Kata dia, saat ini terlapor dan barang bukti, diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Morut, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3 plastik cetik besar dan 4 plastik cetik kecil dengan berat Bruto barang bukti 121, 84 gram.” ujarnya.

“Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta paling berat hukuman mati, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, untuk pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik, ancaman hukumannya 4 tahun hingga 20 tahun penjara, ” tandas Kapolres Imam. (*/NAL)