Bitung-Kota Bitung yang dikenal sebagai kota industri, peedagangan dan jasa, rupanya menjadi “sarang” bagi pengedar obat terlarang atau obat keras ilegal, jenis trihexyphenidyl. Terbukti, sepanjang bulan Mei 2026 ini, tercatat sudah 3 kali aparat Polres Bitung, melalui Sat Res Narkoba mengamankan barang haram tersebut dari sejumlah pelaku.
Terbaru, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias FAEL (18), pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.00 Wita, terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi bersama barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp10.000 per butir.
Selain ribuan butir obat keras ilegal, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH MH menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegas Duabay.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial AIR (23) bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl. petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost beserta barang bukti berupa 130 butir obat keras yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, terdiri dari 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan 2 paket masing-masing berisi 5 butir.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tidak hanya itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Biitung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea, Kscamatan Matuari, berhasil mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AM (20) dan FJW (21), yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Dari tangan terduga AM, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis trihexyphenidyl, yang dikemas dalam dua paket plastik bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jika ditotal, sepanjang bulan Mei ini, jajaran Satres Narkoba Polres Birung, sudah mengamankan 1.358 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl dan mengamankan 4 tersangka. (hzq)






