Manado-Kejanggalan dalam penerbitan SHGB No. 3320 kembali mencuat di PTUN Manado ketika Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C membeberkan data yang dinilainya sebagai bukti rekayasa, memicu sorotan publik terhadap dugaan mafia tanah di Minahasa.
Dalam pemaparannya, Sambouw dengan argumentasi yang terstruktur dan bukti yang terverifikasi berhasil mengurai asal-usul tanah Tumpengan bekas Hak Barat (Erfpacht) seluas ±46 hektare milik keluarga Van Essen, yang kemudian diklaim sepihak oleh Jimmy Widjaja.
Temuan Kunci yang Dibongkar Noch Sambouw
1. Rekayasa Acta Erfpacht Verponding No. 38 Tahun 1953
Sambouw mengungkap kejanggalan fatal:
-Dokumen salinan dibuat dengan ketikan, bukan fotokopi, tanpa menunjukkan akta asli.
-Sophia Van Essen, yang disebut menjual tanah tahun 1953, ternyata telah meninggal sejak 1938 membuktikan bahwa transaksi tersebut mustahil terjadi.
-Surat kuasa dari Vermeulen yang disebut digunakan Sophia juga tidak pernah dapat diverifikasi.
-Lokasi pembuatan akta disebut di Manado, padahal tanah berada di Minahasa.
Kesimpulan Sambouw: salinan akta tersebut tidak bernilai pembuktian dan merupakan hasil rekayasa.
2. Cacat Administrasi Berat dalam Penerbitan SHGB
Sambouw menyoroti bahwa:
-Tanah bekas Erfpacht telah diserahkan kepada rakyat Desa Sea pada 1962, jauh sebelum berakhirnya hak pada 1980.
-Proses pendaftaran SHGB tidak dimulai dari Desa Sea, melanggar PP 10/1961 dan PP 24/1997.
-Tidak ada surat kepemilikan, surat ukur, maupun dokumen pendukung dari Desa Sea yang diwajibkan sebagai dasar konversi hak.
-Dokumen pendukung justru diterbitkan oleh Desa Malalayang Dua, yang tidak memiliki hubungan dengan lokasi objek tanah.
3. Peralihan Hak yang Sarat Pelanggaran
Sambouw menunjukkan berbagai ketidakabsahan:
-Tahun 2009 dan 2015, dilakukan jual beli atas tanah yang sedang bersengketa dan diduduki rakyat, melanggar PP 24/1997 Pasal 39 ayat 1 huruf f.
-Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 cacat hukum, karena pembeli tidak menguasai objek tanah dan melanggar SEMA No. 4/2016.
-Peralihan SHGB tahun 2019 dilakukan dengan AJB yang aneh, di mana Jimmy Widjaja tercatat sebagai penjual dan pembeli sekaligus.
4. Tanah Penggugat Tidak Pernah Terkait Klaim Mumu atau Widjaja
Sambouw menegaskan:
-Penggugat memperoleh tanah melalui pembelian sah sejak 2002, dengan riwayat penguasaan sejak 1960.
-Tidak pernah ada sengketa antara Penggugat dan pihak Mumu maupun Widjaja.
-Namun, petugas pertanahan tiba-tiba menyatakan tanah Penggugat termasuk dalam SHGB 3320, tanpa dasar hukum.
Kesimpulan Kuat dari Sambouw
Dengan rangkaian bukti dan logika hukum yang kokoh, Noch Sambouw menegaskan bahwa:
-SHM No. 68/Desa Sea yang menjadi dasar SHGB 3320 diterbitkan dengan cacat hukum dan cacat administrasi.
-Proses peralihan hak yang mengikutinya juga penuh penyimpangan dan manipulasi.
– Klaim Jimmy Widjaja tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum pertanahan maupun hasil fakta persidangan.
Pada akhirnya, putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim PTUN Manado pada Jumat, 12 Desember 2025 bukan sekadar penetapan hukum belaka.
Di balik berkas perkara dan dokumen pembuktian, ada harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari sejarah keluarga dan identitas diri.
Untuk di ketahui, persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., dengan susunan majelis terdiri dari Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H., dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H.. Sidang juga didampingi Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H., yang memastikan tertib administrasi persidangan sesuai ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara.
Kini publik menunggu dengan cemas, apakah keadilan prosedural dapat bertemu dengan keadilan substantif demi memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya. (T3)








