Minut – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) Rahman Ismail, menuai banyak tanda tanya. Tokoh Pemuda Sulut Syarif ‘Aif’ Darea menilai, putusan terhadap Rahman Ismail tidak dilandaskan dengan bukti-bukti konkrit, melainkan hanya berdasar pengakuan dan foto yang belum dibuktikan kebenarannya di aparat penegak hukum, semisal kepolisian. “Keputusan DKPP adalah keputusan yang unik. Inikan sebenarnya tuduhan pengadu terhadap teradu. Dua garis besar, pertama tuduhan melakukan perselingkuhan, kedua tuduhan melakukan pengancaman. DKPP dalam hal ini setelah saya baca seluruh bunyi putusan…