Ir Nofry Lontaan, ST
Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat menyayangkan adanya oknum yang secara sengaja merusak tempat Pariwisata Benteng Moraya yang relif tulisan marga – marga serta bangunan lainya yang sebenarnya harus di jaga ataupun di pelihara.
Hal tersebut di katakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa, Ir Nofry Lontaan, ST, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/6/2019).
“Perhatian Pemerintah untuk membangun namun jika tidak ada topangan dari masyarakat, maka sangat sulit untuk berkembang, karena banyak aset yang sudah di buat, pada kenyataanya tidak bisa di jaga ataupun di pelihara,” ucap Lontaan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Dikatakan, bilamana daya pikir seperti ini, kapan Minahasa akan maju dan otomatis para investorpun akan berpikir jauh untuk menanamkan Modal mereka di sini,” tambah Lontaan.
Terkait ada anggapan masyarakat hari ini 25 Septembar 2019, genap setahun Kepemimpinan Ir. Royke O. Roring, M.Si sebagai Bupati Minahasa dan Robby Dondokambey, SSI, MM,sebagai Wakil Bupati Minahasa, belum nampak pembangunan di Minahasa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa, Ir Nofry Lontaan, ST, membantah dengan tegas dan mengatakan hal itu merupakan suatu pandangan yang sangat keliru.
“Apa yang di maksud tidak terlihatnya pembangunan di Minahasa, apa di lihat dari segi gedungnya. Masyarakat harus melihat semasa memasuki satu tahun akses jalan, baik jalan perkebunan maupun jalan penghubung yang ada di Minahasa hampir semuanya rampung. Dan harus ingat yang paling utama adalah jalan, karena jika jalanya bagus itu tandanya Perekonomian bakal berkembang, dengan itu warga bisa lebih mudah memasarkan akan hasil panen mereka,apalagi di tahun 2020 mendatang semua Jalan Penghubung ke Kecamatan dan Desa di pastikan Rampung,” ujar Lontaan.
Lontaan mengingatkan dalam pembangunan infrastruktur jalan, Irigasi, serta saluran Air Bersih, pihak kontraktor kerja harus sesuai aturan RAP, sehingga ketika saat di periksa dan ditemukan akan dikenakan sangsi hukuman sesuai aturan dan perjanjian dalam kontrak dan perusahaan tersebut di blacklist. (Ronny Rantung)






