oleh

Lontaan Ajak Warga Jaga Fasilitas Bangunan Milik Pemkab Minahasa

Ir Nofry Lontaan, ST

Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat menyayangkan adanya oknum yang secara sengaja merusak tempat Pariwisata Benteng Moraya yang relif tulisan marga – marga serta bangunan lainya yang sebenarnya harus di jaga ataupun di pelihara.

Hal tersebut di katakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa, Ir Nofry Lontaan, ST, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/6/2019).

“Perhatian Pemerintah untuk membangun namun jika tidak ada topangan dari masyarakat, maka sangat sulit untuk berkembang, karena banyak aset yang sudah di buat, pada kenyataanya tidak bisa di jaga ataupun di pelihara,” ucap Lontaan.

“Dikatakan, bilamana daya pikir seperti ini, kapan Minahasa akan maju dan otomatis para investorpun akan berpikir jauh untuk  menanamkan Modal mereka di sini,” tambah Lontaan.

Terkait ada anggapan masyarakat hari ini 25 Septembar 2019, genap setahun Kepemimpinan Ir. Royke O. Roring, M.Si sebagai Bupati Minahasa dan Robby Dondokambey, SSI, MM,sebagai  Wakil Bupati Minahasa, belum nampak pembangunan di Minahasa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa, Ir Nofry Lontaan, ST, membantah dengan tegas dan mengatakan hal itu merupakan suatu pandangan yang sangat keliru.

“Apa yang di maksud tidak terlihatnya pembangunan di Minahasa, apa di lihat dari segi gedungnya. Masyarakat harus melihat semasa memasuki satu tahun akses jalan, baik jalan perkebunan maupun jalan penghubung yang ada di Minahasa hampir semuanya rampung. Dan harus ingat yang paling utama adalah jalan, karena jika jalanya bagus itu tandanya Perekonomian bakal berkembang, dengan itu warga bisa lebih mudah memasarkan akan hasil panen mereka,apalagi di tahun 2020 mendatang semua Jalan Penghubung ke Kecamatan dan Desa di pastikan Rampung,” ujar Lontaan.

Lontaan mengingatkan dalam pembangunan infrastruktur jalan, Irigasi, serta saluran Air Bersih, pihak kontraktor kerja harus sesuai aturan RAP, sehingga ketika saat di periksa dan ditemukan akan dikenakan sangsi hukuman sesuai aturan dan perjanjian dalam kontrak dan perusahaan tersebut di blacklist. (Ronny Rantung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *