Tomohon – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPW Sulut LSM Inakor) melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan embung yang berlokasi di jalan lingkar Timur Kakaskasen ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin (6/4/2020).
Ketua LSM Inakor Rolly Wenas S.Sos, menyebut pembangunan Embung Desa yang dibangun di kelurahan Kakaskasen, kota Tomohon pada T.A 2018, diduga dilaksanakan asal-asalan dan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) sebagaimana arahan dan petunjuk Kementerian Pertanian.
Begitu juga dengan pembuatan beberapa proyek di puncak gunung Mahawu oleh Dinas Pariwisata Kota Tomohon yang memakai biaya kurang lebih 1 milyar, di nilainya tidak ada asas manfaat dan asal-asalan.
“Surat aduan bernomor 025-173/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IV/2020 berperihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung Desa, dan Pembangunan Plaza Kuliner bernilai Rp 296.920.684.82, pembuatan Ruang Ganti dan Toilet bernilai Rp 296.850.000, dan pembuatan Tempat Parkir bernilai Rp 467.596.886,66 yang berada di satu lokasi puncak gunung Mahawu,kami layangkan ke pihak Kejari Tomohon dan sudah diterima oleh staf Kejari J Kalangi.” Ujar Wenas.
Menurut Wenas bahwa pelaksanaan pembuatan Embung tersebut kuat dugaaan hanya asal asalan dan tidak berpedoman pada Juknis Kementerian Pertanian tentang Pembangunan Embung Desa.
“Begitu pula dengan pembuatan beberapa proyek di Puncak gunung Mahawu oleh Dinas Pariwisata Kota Tomohon yang kuat dugaan hanya asal-asalan serta tidak punya asas manfaat. “kata Wenas Ketua DPW LSM Inakor Sulut di Minahasa, Selasa (7/4) siang.
Adapun fakta terkait pembuatan Embung yang ditemui berdasarkan investigasi dilapangan kata Wenas, pada T.A 2018, Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan anggaran belanja modal yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah pada pekerjaan Pembangunan Embung Kakaskasen sebesar
Rp 1 milyar lebih.
“Berdasarkan pantauan di lapangan pada 3 April 2020, Pertama, kami LSM Inakor menduga bahwasanya hingga saat ini penyelesaian pekerjaan Embung tersebut belum maksimal sehingga berdampak kurang baik akan fungsinya oleh masyarakat. Kedua, kolam penampungan pada embung tidak menggunakan tembok penahan tanah sehingga mengakibatkan permukaan tanggul rawan terjadinya longsor. Ketiga, kondisi pekerjaan embung, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai juknis Kementan,” urai Wenas menerangkan di kediamannya.
Dengan berlandaskan Undang-undang masing-masing diantaranya UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tentang dan Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan Pembrantasan Korupsi serta aturan pemerintah yang tertuang dalam PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi maka atas dasar tersebut.
“Kami LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi-Inakor melaporkan/mengadukan secara resmi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Embung yang dilakukan pemerintah kota Tomohon yang diduga dilakukan asal jadi dan tidak sesuai Pedoman Juknis Pembangunan Embung Desa di kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon serta pembuatan sejumlah proyek Dinas Pariwisata yang hanya asal-asalan dan tidak sesuai asas manfaat,” jelas Wenas.
“Untuk menindaklanjuti laporan ini, kami bersedia memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan agar Laporan ini semakin jelas dan dapat mengungkap Tindak Pidana Korupsi,” Tutupnya. (Oma)
![]()














