Minsel-1 unit tangki jenis Fuso bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar di amankan Polres Minahasa Selatan di jalur trans Sulawesi
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH pada conferensi pers, Selasa (16/01/2024).
Dijelaskan Kapolres, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan mengamankan delapan ribu (8.000) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang dimuat dalam satu unit mobil Tanki.
Kapolres dalam penyampaiannya pada konferensi pers menjelaskan, “Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel.
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
- Resmikan Museum Negeri Provinsi Sulut, Fadli Zon Puji Kepemimpinan Gubernur Yulius Peduli Dengan Budaya Daerah
Diketahui kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi.
“BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Kapolres.
Dengan Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. “Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tambah Kapolres.
Barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal, telah diamankan.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkas Kapolres.
Ikut hadir pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; Kasi Humas Iptu Corneles Kainama dan wartawan media biro Minsel. (onal_m)






