Buntut Tidak Paham Pemuatan Hak Jawab, Oknum Wartawan Minsel Terancam Dicabut KTA PWI

oleh -463 Dilihat

Minsel-Salah satu Oknum wartawan di Minahasa Selatan inisial RL alias Eki diduga menyalahi Kode Etik Jurnalis (KEJ) dalam pembuatan berita hak jawab yang dilayangkan pihak SPBU Amurang pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam isi hak jawab tersebut, oknum wartawan menuliskan (merubah) dan memasukan point-point pertanyaan yang diluar substansi hak jawab, kendati aturan tidak boleh merubah diluar substansinya.

Ini jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua PWI Sulut Cintya Bojo, bahwa wartawan mestinya harus paham Kode Etik Jurnalis dan tidak boleh karena ada rasa ketidak sukaan dengan objek berita sehingga membuat berita yang tidak profesional dan tidak beretika.

“Kalau memang oknum wartawan tersebut anggota PWI dan sudah mengikuti UKW maka dewan pers dan PWI berhak memberi sanksi sesuai aturan dan UU Pers dan oknum tersebut terancam dicabut keanggotaanya, apabila terbukti bersalah dalam penerapan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.” Tegas Cintya.

Diketahui sebelumnya,oknum Wartawan RL membuat berita terkait pelayanan “buruk” di SPBU Amurang, akibat kemauannya tidak di turuti (meminta jatah dan BBM). Padahal dari pihakĀ  SPBU Amurang memberikan kelonggaran dengan catatan dalam pengisian BBM Subsidi harus memakai Barcode, sesuai aturan yang ada.

Dengan pemberitaan yang di buat oleh oknum tersebut, pihak SPBU Amurang melayangkan klarifikasi berupa Hak Jawab. Namun RL tetap mempermasalahkan bahwa manajemen SPBU Amurang tidak mau mengklarifikasi hak jawab yang dilayangkan Pihak SPBU Amurang kepada dirinya. Padahal sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) hak jawab adalah hak setiap orang untuk mengklarifikasi ke wartawan Pembuat berita dan tidak boleh di tambah dan kurang, bisa saja menyanting tapi tidak keluar dari substansinya.(Onal_M)

No More Posts Available.

No more pages to load.