Pelaku
Manado – Seorang lelaki berinisial AB alias Arjan (32) warga Kelurahan Tongkaina Lingkungan I Kecamatan Bunaken, kini harus mendekam dijeruji besi Mapolsek Bunaken. Pasalnya lelaki yang diketahui pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yakni Fadil Sahoro (9) warga yang sama. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Bunaken disalah satu rumah tak jauh dari rumah pelaku. Kamis (21/2) sekitar 16.00 Wita.
Menuruti informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang duduk dibangku d sekolah dasar (SD) ini sedang bermain didepan rumahnya bersama teman temannya. Tiba tiba pelaku yang tak lain adalah tetangga korban keluar dari rumahnya dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mengambil pipa diseputaran lokasi kejadian dan memukulkan pipa tersebut ke kepala dan kaki korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan luka lebam di kaki serta wajah.
Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah berdarah, dibawah oleh pamannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kemudian keluarga korban mendatangi Mapolsek Bunaken untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bunaken langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak lama kemudian pelaku dapat diringkus di salah satu rumah tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Bunaken untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Bunaken Iptu Muhammad Riza S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar