Minsel-Kapolres Minahasa Selatan, AKBP David Candra Babega S.IK, ikut hadir dan memberikan materi singkat pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang di prakarsai oleh PWI Minahasa Selatan di pendopo rumah dinas Bupati, Selasa (19/5/2026).
Dalam materi singkatnya, Kapolres Minsel menyentil MoU Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan hukum jurnalis. Babega menyampaikan bahwa wartawan tidak kebal hukum apabila ada perbuatan yang melawan hukum maka akan di tindak sesuai aturan.
Terkait suatu produk jurnalis yang membuat orang atau kelompok yang dirugikan, itu berkaitan dengan kode etik jurnalis (KEK) sehingga secara langsung tidak dapat dijadikan sebuah Laporan Polisi (LP) melainkan melayangkan hak jawabnya, dan apabila oknum wartawan tidak melayaninya maka hal tersebut masuk dalam ranah Dewan Pers.
Tidak sampai di situ, kata Kapolres, jika Dewan Pers merekomendasikan ke tindakan melawan hukum atau ada unsur pidananya maka APH bisa memprosesnya.
Kapolres Minsel juga mengingatkan kepada insen Pers, bahwa hati-hati mengancam narasumber dengan pemberitaan untuk mendapatkan keuntungan financial itu bukan sengketa Pers. Dan itu merupakan tindak pidana pemerasan.
MoU Dewan Pers dan Polri memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik, namun tidak melindungi tindakan pemerasan yang menggunakan kedok wartawan,jangan sampai anda terjerat masalah hukum karena merasa “Kebal Hukum” hanya karena memiliki Kartu Pers.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel) Albertus R. Santoso SH., MH. Bahwa untuk menjadi wartawan yang sehat dan profesional maka kedepankan kode etik jurnalis (KEJ) (onal-M)






