Manado – Seorang lelaki berinisial RS alias Revo (21) warga Kelurahan Bahu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Deluandy Bara’padang (27) warga Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang dirumahnya, Selasa (2/6) siang tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (1/6) kemarin. Dimana, pelaku mendapati korban sedang berduaan dengan pacar pelaku di tempat kost korban yang berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Merasa sakit hati, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis pisau besi putih dan kembali ke tempat kost korban.
Setelah berpapasan dengan korban, tanpa basa basi pelaku langsung menikam korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini. Beruntung korban sempat menangkis tikaman tersebut, sehingga mengakibatkan jari korban mengalami luka. Usai menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan No. LP/ 219/ VI/2020/SULUT/SEK.Malalalayang, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya, bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar Pasaribu. (Dwi)
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota






