Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) berhasil menorehkan prestasi dengan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), akan tetapi masih ada”Catatan-catatan” (Rekomendasi dan Arahan) yang disampaikan oleh BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu (MEP) mengingatkan agar Pemprov Sulut serius untuk menindak lanjuti seluruh rekomendasi dan arahan dari penyampaian BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan.
“DPRD Sulut akan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindak lanjuti secara maksimal oleh Pemerintah Daerah”, ujar Politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkannya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
“Kalau tidak menanggapi berarti tidak sesuai aturan, dan itu yang akan Kami (DPRD) awasi dan tindak lanjuti”, imbuhnya.
MEP selaku Wakil Ketua DPRD, yg juga Ketua DPD Golkar Sulut menuturkan dengan pengawasan yang dilakukan DPRD Sulut, seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK dapat segera ditindak lanjuti, sehingga nantinya tata kelola keuangan daerah menjadi semakin baik. (*)






