oleh

Diduga Aparat Kelurahan Lakukan Aksi Kampanye, Hezky : Identitas Pala dan RT Sudah Dikantongi

Bitung, Redaksisulut – Diduga Sejumlah Kepala Lingkungan (Pala) dan RT di Kecamatan Matuari mulai door to door kampanyekan salah satu bakal calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada 2020 nanti.

Dari informasi ini dikabarkan bahwa sejumlah aparat Kelurahan yang sudah mulai aktif melakukan aksi kampanye bergerak secara terorganisir, dimana mereka (Pala dan RT) langsung menemui warga dengan membujuk agar mendukung dan memilih paslon Max Lomban.

“Mereka saat itu datang membagikan kalender dan stiker bergambar Max Lomban dengan iming-iming bakal mendapat bantuan sejumlah uang”. Kata sejumlah warga di Kelurahan Manembo-nembo Atas.

Mereka juga mengatakan bahwa jika ada warga yang bersedia memasang bendera Partai NasDem  Pala dan RT siap membayar Rp. 150 hingga Rp. 500 ribu.

“Katanya, untuk pembayaran Rp. 150 hingga Rp. 500 ribu tergantung dari lokasi rumah, dimana jika lokasi rumah berada tepat di jalan umum, mereka siap membayar Rp. 500 ribu untuk memasang bendera ditambah warga tersebut akan masuk daftar penerima BLT sebesar Rp300 ribu”. Katanya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Matuari, Hezky Goni saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020) mengatakan bahwa sudah mendapat informasi itu dan pihkanya sementara melakukan penelusuran di lapangan.

“Saat ini, kami sementara mengumpulkan informasi serta bukti-bukti dan jika sudah cukup maka kedepan pasti akan kami proses karena sudah melanggar”. Kata Hezky.

Ia juga mengatakan bahwa identitas Pala dan RT yang diduga melakukan praktek kampanya door to door salah satu calon sudah dikantongi.

“Saat ini kami tinggal mengumpulkan bukti akurat dan mohon bantuan dari masyarakat jika memiliki bukti berupa foto dan rekaman agar melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti”. Katanya.

Seraya menambahkan bahwa, untuk saat ini belum masuk tahapan kampanye, jadi belum ada tim sukses maupun Parpol, sehingga saat ini belum diperkenankan melakukan kampanye pasangan calon.

“Proses pendaftaran saja belum dilakukan, jadi jika sudah ada yang mulai membagikan stiker atau kalender itu sudah melanggar karena belum masuk tahap kampanye apalagi itu dilakukan aparat kelurahan”. Tambah Hezky. (Wesly)