Pelaku
Manado – Seorang lelaki berinisial SN alias Serfie (49) warga Desa Warembungan Lingkungan X Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya lelaki yang diketahui karyawan swasta ini, kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang bermain judi jenis togel. Ia diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Desa Warembungan Lingkungan X Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Selasa (21/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku. Dimana, pelaku yang diketahui bandar judi online jenis togel ini, sering berjualan togel di seputaran Desa Warembungan.

Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku dapat diamankan saat berada di salah satu rumah temannya, bersama beberapa lembar rekapan togel, serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Selanjutnya bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






