Pelaku
Manado – Seorang lelaki berinisial SN alias Serfie (49) warga Desa Warembungan Lingkungan X Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya lelaki yang diketahui karyawan swasta ini, kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang bermain judi jenis togel. Ia diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Desa Warembungan Lingkungan X Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Selasa (21/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku. Dimana, pelaku yang diketahui bandar judi online jenis togel ini, sering berjualan togel di seputaran Desa Warembungan.

Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku dapat diamankan saat berada di salah satu rumah temannya, bersama beberapa lembar rekapan togel, serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Selanjutnya bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






