Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (52) warga di salah satu Kecamatan Wanea, menyambangi Polresta Manado. Disana, dirinya mengadukan dimana anaknya berinisial FP (16) dibawa kabur pelaku YK alias Yubel (20) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan IV Kecamatan Wanea. Kejadian tersebut terjadi di sekolah menengah kejuaruan (SMK) Negeri 6 Manado. Kejadian itu terjadi sejak Senin (18/03) lalu. Namun baru dilaporkan pada hari Rabu (27/03) siang tadi.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sepulang sekolah bertemu dengan pelaku. Diketahui keduannya sudah memiliki hubungan pacaran. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi. Namun, hingga larut malam korban tidak kunjung dipulangkan ke rumah.
Orang tua yang merasa khawatir mencoba mencari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang. Sialnya, tidak ada satu teman korban pun yang mengetahui keberadaan korban. Belakangan diketahui, korban telah pergi bersama pelaku. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena khawatir dengan keberadaan anaknya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh l, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan akan segera diproses sesuai hukum berlaku,” ujar Oroh. (Dwi)
[18:55, 3/27/2019] Ibut Redaksi Sulut: Lakukan Pemerasan Puluhan Juta, Oknum Guru Dipolisikan
Manado – Zainuddin Ibrahim (47) warga Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan lX Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Rabu (27/3) pagi tadi. Pasalnya, lelaki yang diketahui karyawan swasta ini menjadi korban pemerasaan yang dilakukan pelaku BT alias Betzia (50-an) warga Desa Sawangan Lindongan l Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa berawal saat pelaku yang diketahui seorang guru ini meminta bantuan kepada korban untuk meminjam pinjaman kredit di bank. Kemudian korban memasukkan berkas pelaku di bank BNI. Namun, berkas pelaku ditolak oleh pihak bank karena sesuatu dan lain hal.
Karena tidak jadi di proses, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk mengembalikan berkasnya. Sialnya, berkas yang dimasukkan ke bank telah hilang. Tak terima dengan hal tersebut, pelaku mengancam akan melaporkan korban kepihak yang berwajib, apa bila korban tidak mengembalikan berkas pelaku, pada hal korban tidak menghilangkan berkas tersebut.
Korban yang takut dengan ancaman pelaku, akhirnya pada Jumat (27/2/2019) korban memberikan 10 juta sesuai permintaan pelaku untuk mengurus surat surat pelaku yang telah hilang. Tak hanya sampai disitu, pada Jumat (1/3/2019) pelaku kembali meminta uang sebesar 10 juta kepada korban. Kemudian korban mentransfer uang tersebut lewat bank Sulut Go ke rekening pelaku. Bahkan dihari yang sama, pelaku kembali meminta uang sebesar 5 juta kepada korban. Kemudian pelaku mentransfer uang tersebut lewat ATM BCA korban ke rekening pelaku.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib untuk memohon kejadian tersebut dapat diusut dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan” Ujar Sitepu, Kasat Reskrim Polresta Manado. (Dwi)
Komentar