Manado – Dua lelaki masing masing berinisial JT alias Jerry (22) dan GR alias Gio (25), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua warga Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang, ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, terhadap Ramli Usman (46) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang, saat berada di salah satu rumah yang berada di Jambore Bawah Kecamatan Malalayang, Jumat (8/5) sekitar 08.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (6/5) sekitar 02.00 Wita. Dimana, saat itu korban hendak pulang ke rumah bersama istrinya usai bepergian. Tiba tiba dalam perjalanan, kedua pelaku bersama teman temannya berpapasan dengan korban. Kemudian tanpa kedua pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor, langsung menghadang korban.
Nah,,, tanpa alasan yang jelas kedua pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menganiaya korban secara bersama sama. Akibatnya korban mengalami luka di wajah, tangan dan kaki. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai seorang buruh ini, didampingi istrinya mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan No.LP/198/V/2020/SPKT/Resta Manado/ Sek.Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang langsung mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua karyawan swasta ini diringkus di salah satu rumah yang berada di Jambore Bawah Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)
![]()









