Manado – Kolaborasi Tim Buser Polsek Tuminting bersama Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus enam pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Andreas Oktavianus Mamuaya (31) warga Kelurahan Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting. Keenam pelaku yakni BU alias Umar, MS alias Madhan, RR alias Rizky, GT alias Gilang, YM alias Yusril, dan FP alias Farhan, yang kesemuanya warga Kecamatan Tuminting. Mereka diringkus di beberapa lokasi yang berbeda beda. Senin (4/2) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (3/2) sekitar 01.00 Wita, dimana korban yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini baru saja hendak pulang kerumah usai berkunjung kerumahnya temannya di Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting tepatnya di lorong Simponi.
Saat diperjalanan, korban bertemu dengan para pelaku. Tiba tiba tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta. Tidak hanya sampai disitu, salah satu pelaku kemudian mencabut sajam jenis besi putih dan menikam korban tepat di kepala bagian belakang. Karena sudah merasa terancam, korban mencoba untuk melarikan diri. Namun tetap dikejar oleh para pelaku, sehingga akhirnya korban bertemu dengan salah satu tokoh agama dan meminta perlindungan.
Tak terima dengan perbuatan para pelaku, korban yang sudah bersimbah darah akibat dianiaya oleh para pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tuminting.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Polsek Tuminting barkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas I dan Tim Resmob Polresta Manado langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil pelaku Umar dan pelaku Yusril diringkus saat berada di Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget tepatnya di Kayuwatu, kemudian untuk pelaku Gilang dan Madhan diringkus di tangkap tak jauh dari lokasi kejadian, sementara untuk pelaku Risky dan Farhan menyerahkan diri ke Mapolsek Tuminting.
Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “keenam pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan mereka akan dikenakkan pasal 170 ayat (1) Subsidaer pasal 351 ayat (1 ) JO 55.56 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar