Minahasa-Ketegangan antara legislatif dan aparat kepolisian mencuat dalam polemik pembangunan pagar di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Rabu (1/10/2025), tiga anggota DPRD Minahasa turun langsung ke lokasi sengketa dan secara tegas meminta proyek dihentikan. Namun, pekerjaan tetap dilanjutkan di bawah pengamanan aparat.
Anggota DPRD Arie Bororing (Fraksi Golkar), Putri M Pontororing (Wakil Ketua DPRD), dan Daniel Pangemanan (Fraksi Gerindra) menyatakan bahwa keberadaan aparat di lokasi justru berpotensi memicu konflik horizontal karena proyek yang dikawal dinilai ilegal.
“Kami hadir mewakili rakyat. Polisi ada di sini karena perintah, tapi kami mendesak agar penegak hukum juga menghentikan pekerjaan sampai ada keputusan tetap. Jika tidak, keberpihakan aparat akan dipertanyakan,” tegas Daniel Pangemanan di hadapan personel kepolisian.
Pembangunan pagar oleh PT Buana Propertindo Utama/Sinarmas yang dikaitkan dengan konglomerat Jimmy Widjaya disebut cacat administrasi. Proyek ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan klaim atas lahan hanya berdasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3320/Desa Sea yang masih diuji keabsahannya di PTUN Manado.
Kuasa hukum warga, Sambouw, menambahkan bahwa sengketa lahan tersebut telah berulang kali melalui proses hukum, baik pidana maupun perdata, namun putusannya selalu berpihak kepada masyarakat.
“Proyek ini jelas bermasalah. Kami mendesak Kapolda Sulut meninjau kembali surat perintah pengamanan. Kalau polisi tetap melindungi pembangunan, sama saja aparat berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan rakyat,” ujarnya lantang.
Menanggapi hal itu, Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Luther Tadung, hanya menyebut pihaknya akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pimpinan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pembangunan pagar tetap berjalan. Desakan DPRD Minahasa diabaikan, sementara aparat terus berjaga di lokasi. (T3/*)








