Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Manado – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kembali menerima kasus persetubuhan terhadap anak, Selasa (23/2) kemarin. Kali ini dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial EM (45) warga di salah satu Kecamatan Wanea.
Dihadapan petugas, IRT ini mengatakan kalau anaknya, sebut saja Bunga (14), telah dicabuli lelaki berinisial YR alias Yos (17) warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang. Peristiwa itu terjadi disalah satu rumah tak jauh dari rumah pelaku.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini turun dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Karena merasa cemas, pelapor melakukan pencarian ke teman-teman dekat korban. Namun usaha pelapor tidak membuahkan hasil. Karena kawatir dengan keberadaan anaknya, pelapor terus berusaha menghubungi korban melalui handphone.
Beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumah. Disitulah IRT ini langsung mengintrogasi korban. Dengan polosnya korban mengatakan bahwa dirinya telah pergi dengan pelaku. Dan disalah satu rumah yang dalam keadaan sunyi, pelaku merayunya untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Terlena dengan janji-janji manis yang terucap dari mulut pelaku, korban mengiyakan ajakan tersebut. Geram mendengar apa yang terjadi pada anaknya. IRT ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)






