Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai Betsy Matuankotta memvonis DL alias Djufri (38) warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala, yang terlibat judi togel dengan hukuman selama 9 bulan penjara. Selasa (26/2) sore tadi.
Dalam amar putusannya, Betsy Matuankotta menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DL alias Djufri dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menyatakan menerima putusan hakim setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, DL alias Djufri dipenjara lantaran pada bulan Oktober 2018 lalu tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polresta Manado telah melakukan judi togel. Ia ditangkap di pangkalan bentor yang berada di Kelurahan Kumaraka Kecamatan Tikala tepatnya di pangkalan becak motor (bentor).
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Kepada petugas dirinya mengakui kalau barang bukti berupa handphone yang berisi rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 3.892.000 merupakan hasil penjualan togel adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Dwi)






