Bitung, Redaksisulut – Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh pelapor HK alias Herlina yang merupakan saudara korban TMP alias Taufik (17) warga Winenet, tersangka penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer, DSK alias Delvin (17) dan JRR alias Jojo (16) berhasih dibekuk oleh Tim Tarsius Polres Bitung pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019.
Dua tersangka dibekuk di tempat yang berbeda, dimana Delvin dibekuk dirumahnya di Kelurahan Girian Weru Dua dan Jojo dirumah kost di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung.
Menurut informasi, kejadian bermula ketika pekan lalu kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban inisial TMP alias Taufik yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka. Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu mulut.
Kemudian korban mengeluarkan sajam jenis badik sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat itu. Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil 6 buah mata panah wayer dan 2 pelontar kemudian pergi mencari korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri disebuah bengkel motor di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, lalu tersangka Jojo mencabut mata panah wayer dan pelontarnya serta mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2 meter sehingga tepat mengenai dada, tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka Delvin mendekati korban dan bertanya.
Tersangka : “Ngana kang yang amper tikang pa kita?”
Korban : “bukang kita, kita pe tamang.” Namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih 3 meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, SIK dalam jumpa pers, Sabtu (27/7/2019) menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan dirumah tahanan Polres Bitung bersama Barang Bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Dan untuk korban, saat ini sudah berada dirumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan. Dan untuk kedua tersangka yang masih dibawah umur ini akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Subs pasal 351 KUHP atau Pasa 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” Jelas Kasat Reskrim. (Wesly)
Komentar