oleh

Diduga Lakukan Prostitusi Pelaku dan Barang Bukti Sudah Diamankan

Bitung, Redaksisulut – Sempat menjadi perbincangan dalam grup media sosial (medsos) tentang prostitusi yang dilakukan seorang mucikari kini sudah terungkap pada hari Kamis (25/7/2019) pukul 13.30 wita di Kelurahan Madidir Unet, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Team Tarsius dibawah pimpinan Ipda Tuegeh D. Darus. S.Sos bersama dengan Team PPA Pemkot Bitung, lakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka prostitusi Online melalui aplikasi Tantan.

Kejadian ini sudah terjadi sejak dari tanggal 14 Juni 2019 sampai saat ini di kota Bitung.

Sesuai kronologi diduga sebagai pelaku APN alias Angriani (19) warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan NA alias Nur (17) warga Kelurahan Madidir unet, Kecamatan Madidir Kota Bitung dengan menggunakan hanphone (HP) jenis OPPO warna Hitam dengan membuka aplikasi Tantan, baru dia mulai mencari lelaki Hidung belang yang ingin memesan jasa perempuan untuk melakukan hubungan badan. Setelah didapat, kemudian memasang tarip dari Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per short time (waktu singkat). Setelah dinyatakan OK, kedua pelaku membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Kota Bitung dan dipertemukan dengan si lelaki pemesan dan apabila pelanggan sudah sekamar dan melakukan hubungan badan Pelaku (mucikari) mendapatkan jasa transaksi sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan hal ini sudah berlanjut sampai yang ke tiga kalinya.

Dari kejadian ini dikenakan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan kemudian di serahkan ke Penyidik Unit IV PPA Reskrim Polres Bitung untuk di sidik lanjut. (Wesly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *