Satreskrim Polres Morut Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Era, Motifnya Diduga Kuat Akibat Sakit Hati

oleh -886 Dilihat

Korowou-Kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan masyarakat Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Kamis (11/06/2026), akhirnya berhasil diungkap, dan pelakunya sudah diringkus.

Korban IKSR (57) pekerjaan petani, warga Desa Era ditemukan tewas oleh istrinya NPP dengan luka berlubang ditangan dan dada, sehingga bisa dipastikan merupakan dugaan korban pembunuhan.

Kepastian tersebut, dibenarkan dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Morut dipimpin langsung Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK yang turun langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi pasca terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

“Alhamdulilah , kasus penemuan mayat di Desa Era Mori Utara, sudah terungkap. Pelakunya sudah di amankan. Semua ini hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar Kapolres Reza.

Kapolres Morut, melalui Kasatreskrim, AKP Yasser Abddulah Sutomo STrK SIK MH, kepada media ini dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Sabtu (27/06/2026) pagi, menjelaskan, bahwa korban dibunuh pelaku KAS (33), seorang oknum mahasiswa, warga Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso, dengan cara menembak korban menggunakan senapan angin Jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5.5 mm yang mengenai tangan kiri dan menembus dada korban, sehingga meregang nyawa.

Usai menembak korban, Pelaku KAS langsung melarikan diri, dan tidak butuh waktu lama, persembunyian pelaku berhasil diendus oleh petugas, di bawah pimpinan langsung Kasatreskrim. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Bekerjasama dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, ditempat persembunyiannya di kebun salah satu warga, ” jelas Kasat Yasser Abddulah.

Kata dia, pelaku langsung digelandang ke Polres Kolaka Timur dan selanjutnya dibawah menuju Polres Morut. Di tengah perjalanan tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki pelaku.

Ia mengatakan, bahwa motif pembunuhannya diduga kuat akibat sakit hati. Dimana awalnya NS bapak dari pelaku KAS membeli tanah seharga Rp.30.000.000(tiga puluh juta) milik R di Desa Era, kemudian orang tua Pelaku KAS memberikan uang muka atau DP senilai Rp.20 juta, selanjutnya sisa pembayaran tanah senilai Rp.10 juta akan di serahkan setelah selesai pengurusan berkas surat sertifikat tanah. Pada keesokan hari nya pemilik tanah atas nama R mengembalikan uang muka atau DP tersebut, dengan alasan Desa tidak memperbolehkan ada penjualan tanah. Sementara itu, Pelaku KAS mendapatkan informasi ternyata IKSR (korban ) memberikan penawaran dengan harga tinggi senilai Rp.45 juta kepada orang lain.

Menurut pengakuan pelaku, korban sering memaki atau berkata kasar kepada orang tuanya, dari kejadian tersebut pelaku merasa emosi dan menyimpan dendam kepada korban.

Kemudian dari keterangan selanjutnya, pelaku juga mempunyai pohon kelapa yang berada di pekarangan dan bersebelahan dengan lahan korban. Pada saat korban memberi racun ke pohon tersebut, didan pohon kelapa mengalami kerusakan akibat terkena racun. Korban menyampaikan kepada pelaku ‘ ini baru pohon kelapanya belum orangnya. ‘

Dari situlah pelaku merasa tambah sakit hati atas perbuatan dan perkataan korban. Sehingga pada 11 Juni 2026 terduga pelaku berangkat dari Desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso menuju Desa Era. Setibanya di Desa Era sekitar pukul 17.38 wita pelaku tanpa basa basi langsung melakukan tindakkan kekerasan, dengan cara menembak korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5, sehingga korban di nyatakan tewas.

” Adapun barang bukti ( babuk) yang berhasil disita adalah
• Motor Vixion warna merah tanpa nopol
• ⁠Baju lengan panjang warna biru
• ⁠Jaket warna hitam
• ⁠proyektil amunisi senapan angin jenis PCP
• ⁠senjata angin Jenis PCP kaliber 5,5 mm.

Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Morut, dan terancam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun, ” tukasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.