TOMOHON – Tim hukum dan advokasi CS-WL telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap dugaan pemberitaan bohong yang menyerang calon walikota dan calon wakil walikota, Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL).
Menurut Tim Advokasi Vebry Tri Haryadi didampingi kuasa hukum lainnya, Christy A.L Karundeng, Jemmy Y Londah.
“Kasus ini tetap berlanjut dan dikawal, sebab pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan telah diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor,” kata Vebry, Kepada Wartawan. (29/10/ 2020).
Dijelaskan mantan wartawan ini, bahwa proses hukum dilakukan karena oknum wartawan dan media online redaksimanado.com tidak memenuhi permintaan hak jawab dan hak koreksi yang kami mohonkan terhadap mereka.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
“Kami telah mengirim surat resmi ke kantor media tersebut untuk meminta hak jawab dan hak koreksi, tetapi wartawan dan media redaksimanado.com tidak melayani malah menantang. Ini tipikal oknum wartawan dan media yang tidak memahami aturan main dalam dunia jurnalistik”.
Sehingga sampai saat ini, oknum wartawan, pemimpin redaksi media tersebut tak melayani permintaan hak jawab itu,” jelas Advokat ini sembari menambahkan bahwa laporan ini untuk memberikan pencerahan bagi teman-teman wartawan yang melakukan tugas profesi agar dalam pemberitaan sesuai dengan fakta dan berdasarkan etika serta kaidah jurnalistik.
“Mari kita uji, apakah berita yang dimuat oknum wartawan dari media itu adalah berita bohong atau tidak, jelas klien kami dirugikan dengan berita yang tidak benar itu,” pukasnya. (Oma)






