Manado – Tim Resmob Polda Sulut berhasil meringkus seorang pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang sempat buron. Pelaku yakni DR alias (56) warga Desa Batu Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Lelaki yang diketahui seorang petani ini diamankan ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Kamis (3/10) sekitar 06.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (29/8) lalu. Dimana, saat itu korban yakni OK alias Oltje (48), bersama dengan pelaku baru saja selesai menghadiri lomba estafet dan terjadi selisih paham. Kemudian pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban, bahkan pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban mendatangi Mapolsek Likupang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP 280 / VIII / 2019 / Sek Likupang tanggal 29 Agustus 2019, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak mencari tau keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri. Alhasil, setelah satu bulan lebih mencari, Tim berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa.
- Apriano Ade Saerang: Suryawati Bukan Pengurus DPD Hanura Sulut Periode 2026-2031
- Satreskrim Polres Morut Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Era, Motifnya Diduga Kuat Akibat Sakit Hati
- Balai Taman Nasional Bunaken Tangani Penemuan Coelacanth di Pulau Siladen, Spesimen Diserahkan ke Unsrat untuk Penelitian
Sementara itu Katim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolsek Likupang untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (Dwi)






