Minut-Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 H, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Aturan ini mengatur perubahan jam masuk, jadwal istirahat, serta jam pulang kantor bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa.
Berikut rincian jam kerja baru bagi ASN di Pemkab Minahasa Utara selama Ramadhan 1446 Hijriah.
BACA JUGA
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado



(T3/*)











