Manado – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang lelaki berinisial SR alias Stevi warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Ia kedapatan sedang melakukan judi togel di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Sabtu (19/10) sekitar 21.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang sudah meresahkan warga karena sering bermain judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang membawa rekapan judi togel bersama uang tunai sebesar 310.000, serta satu buah hand phone nokia warna biru yang berisi rekapan togel.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






