Manado – Seorang lelaki berinisial FM alias Fersi (38) warga Perumahan Pandu Lestari Kecamatan Bunaken, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui buruh bangunan ini telah melakukan penganiayaan serta pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang terhadap Abdul Hadi (47) warga yang sama. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban. Jumat (15/3) sekitar 01.20 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang sedang berada di rumahnya. Tiba tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, memaksa untuk membeli rokok di warungnya korban. Tetapi korban menolak melayani pelaku dikarenakan warung sudah tutup.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku melayangkan bogem mentah tepat kewajah korban. Merasa terancam, korban yang diketahui seorang pengacara ini langsung masuk kedalam rumahnya dan mengambil satu buah senjata airsof jenis revolver untuk membela diri.
Tak lama berselang, pelaku balik lagi kerumah korban dengan membawa sajam jenis parang dan menebas anjing peliharaan korban kemudian mengancam akan membunuh korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tak jauh dari rumah korban. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar