Manado– Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Pengukuhan Satopspatnal ini turut diikuti oleh seluruh jajaran Satopspatnal PAS serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual. Senin (05/06/2023).
Acara pengukuhan ini digelar bersamaan dengan apel pagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil mengukuhkan Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang diwakili oleh tim Satopspatnal Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana memimpin pembacaan ikrar Satopspatnal yang diikuti oleh seluruh tim Satopspatnal di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kakanwil menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Satopspatnal Pemasyarakatan didasari Tata Nilai “Tri Cakti Abhinaya” yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan. Tiga kekuatan tersebut meliputi Integritas, Profesionalitas dan Sinergitas.
- Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Wartawan Muslim, Hut Kamrin: Terima Kasih AA-RS
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
“Harapan saya dalam pengukuhan ini, tim Satopspatnal dapat segera bertugas menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemasyarakatan maju. Terapkan kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Kakanwil juga mengajak jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.
“Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,” tandasnya. (*/Mal)






