Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah. Komitmen ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut ini menghadirkan para pejabat daerah, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Weldi Poli, hadir membacakan sambutan tertulis dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Galang.
Dalam sambutan yang dibacakannya, ditegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan daerah kini telah bergeser. Kemajuan tidak lagi hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga dari kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Saat ini, tata kelola sampah di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu tantangan paling krusial yang dihadapi daerah.
“Penyelesaian masalah sampah ini dinilai sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan aspek kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem di bumi Nyiur Melambai,” ucap Kadis Weldie Poli, SP, MAP.
Pemprov Sulut menggarisbawahi bahwa praktik pembuangan sampah dengan metode terbuka (open dumping) sudah tidak boleh lagi ditoleransi. Metode lama tersebut dinilai bertentangan dengan amanat regulasi nasional yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Secara hukum, peralihan dari metode dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Weldie Poli, SP, MAP saat membacakan sambutan Sekdaprov.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membedah tantangan teknis sekaligus menyatukan pemahaman mengenai sanksi serta konsekuensi hukum yang berlaku jika praktik merusak lingkungan tersebut masih terus berlanjut di daerah-daerah.
Langkah tegas ini diambil demi menyukseskan visi besar pemerintah daerah, yaitu “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Menutup sambutan tersebut, Pemprov Sulut memastikan akan terus mengawal arah kebijakan ini agar setiap regulasi pengelolaan lingkungan dapat diimplementasikan secara tegas dan nyata di lapangan.
Sementara itu, materi dan data teknis mengenai perspektif hukum TPA metode open dumping dipaparkan oleh Yahya Tumanduk, S.Si, M.Si selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda.
Dalam paparannya, Yahya mengupas tuntas konsekuensi hukum jika praktik pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan masih terus berlanjut, serta pentingnya menyatukan pemahaman mengenai sanksi bagi daerah yang masih menerapkan open dumping.
“Secara hukum, amanat Undang-Undang sangat jelas. Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik open dumping. Rakor ini adalah langkah strategis untuk membedah tantangan dari sisi hukum dan teknis,” tegas Yahya.
Selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang ada di 15 Kabupaten/Kota, tampak hadir Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena. (*JM)






