Minut-Posisi para terdakwa dalam kasus dana hibah Sinode GMIM 2020 kian menguat. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, menghadirkan tiga saksi kunci yang kompak menegaskan bahwa dana hibah ditransfer langsung ke rekening resmi Sinode GMIM dan dipertanggungjawabkan secara global. Rabu (10/9/2025).
Keterangan dari Melky Matindas, Jimmy Pantouw, dan Ferny Karamoy ini menjadi tameng penting bagi pembelaan terdakwa Jeffry Korengkeng, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina.
Melky, yang pada 2020 menjabat Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, menegaskan bahwa pencairan tahap dua dan tiga dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban global diterima.
“Pertanggungjawaban secara global ada,” tegas Melky di hadapan majelis hakim.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Baca : Bupati Joune Ganda Pimpin Operasi Gabungan, Tegaskan Keamanan Minut Aman dan Terkendali
Kuasa hukum Hein Arina, Notje Karamoy, memastikan ulang kepada saksi, dan ketiganya tetap kompak, dana ditransfer ke rekening resmi Sinode GMIM sesuai prosedur.
Kuasa hukum Jeffry Korengkeng, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, menilai fakta persidangan telah membantah dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Laporan pertanggungjawaban sudah diberikan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2011. Fakta ini menunjukkan penyaluran dana dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, SH, MH, bersama hakim anggota Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan Kusnanto Wibowo, SH. (T3)







