Minut-Posisi para terdakwa dalam kasus dana hibah Sinode GMIM 2020 kian menguat. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, menghadirkan tiga saksi kunci yang kompak menegaskan bahwa dana hibah ditransfer langsung ke rekening resmi Sinode GMIM dan dipertanggungjawabkan secara global. Rabu (10/9/2025).
Keterangan dari Melky Matindas, Jimmy Pantouw, dan Ferny Karamoy ini menjadi tameng penting bagi pembelaan terdakwa Jeffry Korengkeng, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina.
Melky, yang pada 2020 menjabat Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, menegaskan bahwa pencairan tahap dua dan tiga dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban global diterima.
“Pertanggungjawaban secara global ada,” tegas Melky di hadapan majelis hakim.
- DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas LKPD Pemprov Sulut Tahun 2025
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
Baca : Bupati Joune Ganda Pimpin Operasi Gabungan, Tegaskan Keamanan Minut Aman dan Terkendali
Kuasa hukum Hein Arina, Notje Karamoy, memastikan ulang kepada saksi, dan ketiganya tetap kompak, dana ditransfer ke rekening resmi Sinode GMIM sesuai prosedur.
Kuasa hukum Jeffry Korengkeng, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, menilai fakta persidangan telah membantah dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Laporan pertanggungjawaban sudah diberikan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2011. Fakta ini menunjukkan penyaluran dana dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, SH, MH, bersama hakim anggota Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan Kusnanto Wibowo, SH. (T3)






