Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pleno terkait perpanjangan masa pendaftaran PPS,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari, yakni 25-27 Februari.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
“Kami mengajak warga Tomohon untuk bisa memberi diri dalam menyukseskan Pilkada serentak 23 September 2020,” ungkap Lasut sembari menginformasikan bahwa lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Tomohon. (*)






