Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Manado, yang berada di Jalan Pemuda No 1 Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario, Rabu (11/12) sekitar 10.00 Wita.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut dihadiri Kabag Ops Polresta Manado Kompol Paulus Palamba, Pasie Intel Kodim 1309 Manado Heryanto Sinaga, Kepala Bea Cukai Manado, Kasat Pol PP Manado Tetty Tarane, Kesbangpol Christian M, Pengadilan Negeri Manado Wandy Agus, BPOM Manado Locky Tanjung, serta Kepala Kejari Manado Dalam sambutannya, Kepala Kejari Manado Mariono SH MH.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Manado Mariono SH MH, mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan hari ini, berasal dari 88 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang tahun 2018 sampai 2019.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis shabu 58,86 gram dari 34 perkara, ganja dan tembakau gorila 66,4 gram dari 4 perkara, somadril PCC 466 tablet dari 4 perkara, thrihexyphenidyl 36,731 tablet dari 22 perkara, jamu yang tidak memiliki izin 1.789 dos dari 1 perkara, senjata tajam (sajam) dari 21 perkara, 1 unit senjata api, rokok yang tidak memiliki cukai sebanyak 48 ball dan 12 slof dari 1 perkara,” Pungkas Mariono. (Dwi)
Komentar