oleh

Gugatan Tanah di Meras, Kuasa Hukum Tergugat : ini Unprocedural

-Hukrim-25 Dilihat

Manado – Aksi dugaan monopoli tanah akhirnya terkuak dalam proses gugatan perdata yang dilayangkan Katiman Herlambang terhadap Tergugat Rocky Rogaga. Terungkapnya sejumlah fakta mengganjal dalam gugatan bernomor: 447/PDT.G/2018PN.Mnd, jadi pemicu. Hal itu diungkapkan Tergugat Rocky Rogaga melalui tim Kuasa Hukumnya, Garry Tamawiwy, Tri Nawdy Boseke dan Zakarias Rumauru.

Dimana, menurut tim Kuasa Hukum Tergugat, kejanggalan itu bermula saat penggugat melakukan transaksi jual beli tanah dengan Noch Mandagie di Kelurahan Meras, Kota Manado. Dimana proses pengukuran atau pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado pada tanggal 5 Juli 2018 yang dilakukan penggugat dinilai tidak sesuai prosedur.

“Prosedur BPN Kota Manado tersebut ternyata ‘unprocedural’ atau tidak sesuai aturan. Dimana pada saat dilakukan pengukuran batas tersebut tidak dihadiri para pihak pemilik batas termasuk pihak Rocky,” ujar tim kuasa hukum Tergugat saat ditemui di kantornya di Jalan Tikala Ares, Selasa (9/4) malam tadi.

Masih oleh tim Kuasa Hukum Tergugat, sejumlah fakta menarik juga terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. Dimana, menurut keterangan salah satu saksi dari BPN yang menjelaskan jika dalam proses pengukuran telah menghadirkan pihak pemerintah atau Kepala Lingkungan (Pala) adalah satu keterangan yang diduga mengada-ada.

“Jadi saat ditanya apakah betul Dia (saksi BPN, red) saat melakukan pengukuran telah menghadirkan Pala. Dia menjawab Ia. Dia juga bilang kalau Pala saat itu adalah seorang lelaki. Padahal, beberapa waktu terakhir ini, Pala di lingkungan objek sengketa adalah perempuan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi kami (pihak Tergugat,red). Apalagi saksi ini kan saksi fakta yang melakukan pengukuran. Jangan-jangan ada orang lain yang mengatasnamakan Pala disitu,” jelasnya.

Hal ini kemudian diperkuat dalam eksepsi yang dilayangkan tim Kuasa Hukum Tergugat. Dalam eksepsi atau jawaban Tergugat itu dijelaskan jika gugatan yang dilayangkan pihak Penggugat Katiman Herlambang adalah sebuah kekeliruan. Salah satunya menurut tim Kuasa Hukum Tergugat bahwa gugatan Penggugat adalah ‘error in persona’ atau kekurangan pihak.

Dimana dalam gugatannya, penggugat tidak menarik sejumlah pihak terkait seperti, pihak penjual yang melakukan penjualan terdap Penggugat serta pihak pemerintah dan pihak BPN selaku pihak yang mengeluarkan Surat Hak Milik (Sertifikat).

Selanjutnya dijelaskan pula, jika gugatan Penggugat pada poin 1,2 dan 3 sangatlah tidak beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Penggugat, terlebih objek sengketa yang dimaksud dalam gugatan sangat berbeda dengan objek yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat. Dimana, pada poin 1 telah jelas menyebut jika Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 20.430m2 yang terletak di Desa Meras. Sementara tanah yang dimiliki tergugat terletak di Kelurahan Meras dengan Luas 8470 m2.

“Bahwa Objek yang dimaksudkan Penggugat dalam poin 2, bagi Tergugat bukan berada dibagian tanah milik Tergugat. Dimana pada saat tergugat membeli tanah tersebut, di bagian batas selatan berbatas dengan Noch Mandagie bukan dengan Anggi Lukminto seperti yang dituangkan dalam gugatan Penggugat. Maka bagi Tergugat yang menjadi objek gugatan berada di bagian lain bukan pada tanah milikn Tergugat,” ujar tim Kuasa Hukum Tergugat dikutip dalam eksepsi.

Oleh karena itu, tim Kuasa Hukum Tergugat menuding jika alasan penggugat dalam gugatanya sangatlah tidak berdasar, mengada-ada bahkan terkesan berimajinasi. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *